Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau bidang non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan berkala ilmiah; www.djpp.kemenkumham.go.id i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Kerja sama bidang non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di bidang: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id