Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau bidang non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan berkala ilmiah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama bidang non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di bidang:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
