Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama perguruan tinggi INDONESIA dengan perguruan tinggi luar negeri hanya dapat dilakukan secara kelembagaan oleh kedua pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kerja sama perguruan tinggi INDONESIA dengan dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri hanya dapat dilakukan secara kelembagaan oleh pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan dengan 1 (satu) atau lebih pemimpin dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui di negaranya, dan untuk dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri telah teregistrasi di negaranya.
Koreksi Anda