Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi pendayagunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih dengan cara saling memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki masing- masing perguruan tinggi untuk penyelenggaraan kegiatan di bidang non- akademik.
Koreksi Anda
