Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi pendayagunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih dengan cara saling memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki masing- masing perguruan tinggi untuk penyelenggaraan kegiatan di bidang non- akademik.
Koreksi Anda