Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara perguruan tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id memanfaatkan narasumber dari dunia usaha untuk memperkaya pengalaman praktis mahasiswa, dosen, dan/atau tenaga kependidikan.
Koreksi Anda