Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara perguruan tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id
memanfaatkan narasumber dari dunia usaha untuk memperkaya pengalaman praktis mahasiswa, dosen, dan/atau tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
