Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi penggalangan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan kerja www.djpp.kemenkumham.go.id
sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih dengan cara saling memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki masing-masing perguruan tinggi dalam penggalangan dana untuk biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan.
Koreksi Anda
