Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan kerja sama dalam bidang penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian evaluatif dan hasilnya diabdikan bagi kemaslahatan masyarakat secara bersama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
