Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain dapat pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara mengakui: a. hasil kegiatan dosen, tenaga kependidikan, dan/atau mahasiswa yang diperoleh dari dunia usaha; atau b. hasil kegiatan karyawan dunia usaha yang diperoleh dari perguruan tinggi.
Koreksi Anda