Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha/pihak lain jasa dan royalti penggunaan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c merupakan kerja sama dengan cara memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masing-masing tanpa imbal jasa dan pembayaran royalti.
Koreksi Anda