Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha/pihak lain jasa dan royalti penggunaan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c merupakan kerja sama dengan cara memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masing-masing tanpa imbal jasa dan pembayaran royalti.
Koreksi Anda
