Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g merupakan kerja sama dengan cara dunia usaha dan/atau pihak lain memanfaatkan sumber daya manusia www.djpp.kemenkumham.go.id
perguruan tinggi untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh dunia usaha dan/atau pihak lain, atau sebaliknya.
Koreksi Anda
