Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g merupakan kerja sama dengan cara dunia usaha dan/atau pihak lain memanfaatkan sumber daya manusia www.djpp.kemenkumham.go.id perguruan tinggi untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh dunia usaha dan/atau pihak lain, atau sebaliknya.
Koreksi Anda