Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang penyelenggaraan seminar bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. perguruan tinggi dan dunia usaha menyelenggarakan seminar atau kegiatan akademik sejenis secara bersama; atau
b. perguruan tinggi dan dunia usaha memanfaatkan sumberdaya manusia masing-masing untuk menyampaikan pemikiran dan/atau hasil penelitian di dalam seminar atau kegiatan akademik sejenis.
Koreksi Anda
