Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di INDONESIA dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga lain di Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
