Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi bentuk lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
