Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi bentuk lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id