Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha/pihak lain pendayagunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan dunia usaha dan/atau pihak lain dengan cara saling memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing untuk penyelenggaraan kegiatan di bidang non-akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
