Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama perguruan tinggi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku apabila: a. tidak mencantumkan jangka waktu perjanjian, harus menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun dengan Peraturan Menteri ini; atau b. mencantumkan jangka waktu perjanjian, tetap dapat diselenggarakan sampai berakhirnya perjanjian kerja sama. (2) Perjanjian kerja sama perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Dalam hal perjanjian kerja sama perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b akan diperpanjang, perpanjangan perjanjian kerja sama harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id