Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dan dunia usaha dan/atau pihak lain yang bentuk lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
