Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain koordinator kegiatan (event organizer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f merupakan kerja sama dengan cara perguruan tinggi menjadi koordinator pelaksanaan kegiatan non-akademik yang diselenggarakan oleh dunia usaha dan/atau pihak lain, atau sebaliknya.
Koreksi Anda
