Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pengalihan dan/atau pemerolehan kredit dan/atau satuan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara saling mengakui hasil proses pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester atau ukuran lain di antara:
a. program studi yang sama dengan strata yang sama;
b. program studi yang sama dengan stratayang berbeda;
c. program studi yang berbeda dengan strata yang sama; dan/atau
d. program studi yang berbeda dengan strata yang berbeda.
Koreksi Anda
