Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pengalihan dan/atau pemerolehan kredit dan/atau satuan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara saling mengakui hasil proses pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester atau ukuran lain di antara: a. program studi yang sama dengan strata yang sama; b. program studi yang sama dengan stratayang berbeda; c. program studi yang berbeda dengan strata yang sama; dan/atau d. program studi yang berbeda dengan strata yang berbeda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id