Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara penyediaan dana oleh dunia usaha kepada:
a. mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dalam bentuk beasiswa;
atau
b. mahasiswa yang berasal dari tingkat sosio-ekonomi rendah dalam bentuk bantuan biaya pendidikan.
Koreksi Anda
