Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain dapat:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti penggunaan hak kekayaan intelektual;
d. pengembangan sumberdaya manusia;
e. pengurangan tarif;
f. koordinator kegiatan;
g. pemberdayaan masyarakat; dan/atau
h. bentuk lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
