Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain dapat: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti penggunaan hak kekayaan intelektual; d. pengembangan sumberdaya manusia; e. pengurangan tarif; f. koordinator kegiatan; g. pemberdayaan masyarakat; dan/atau h. bentuk lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id