Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama akademik antarperguruan tinggi pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j merupakan kerja sama pendidikan, penelitian, dan penyebarluasan www.djpp.kemenkumham.go.id
kekayaan dan keragaman nilai-nilai bangsa INDONESIA bagi pengembangan khasanah ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan peradaban dunia.
Koreksi Anda
