Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama akademik antarperguruan tinggi pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j merupakan kerja sama pendidikan, penelitian, dan penyebarluasan www.djpp.kemenkumham.go.id kekayaan dan keragaman nilai-nilai bangsa INDONESIA bagi pengembangan khasanah ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan peradaban dunia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id