Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain pengembangan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan kerja sama dalam bidang: a. layanan pelatihan; b. internship/praktek kerja; c. bursa tenaga kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id