Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain pengembangan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan kerja sama dalam bidang:
a. layanan pelatihan;
b. internship/praktek kerja;
c. bursa tenaga kerja.
Koreksi Anda
