Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi bentuk penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. dosen dari perguruan tinggi dengan jabatan akademik lektor kepala ke atas atau yang setara melakukan pengembangan penguasaan ilmu, teknologi, dan/atau seni kepada dosen dengan jabatan akademik lektor kepala ke bawah atau yang setara dari perguruan tinggi lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dosen dari perguruan tinggi yang memiliki keahlian di bidang tertentu untuk melakukan pengembangan penguasaan ilmu, teknologi, dan/atau seni kepada dosen dari perguruan tinggi lain;
c. dosen dengan jabatan akademik lektor kepala ke atas atau yang setara melakukan penelitian bersama dengan dosen dengan jabatan akademik lektor kepala ke bawah atau yang setara di bidang tertentu dari perguruan tinggi lain; atau
d. dosen yang memiliki keahlian di bidang tertentu melakukan penelitian bersama dengan dosen yang tidak memiliki keahlian di bidang tertentu dari perguruan tinggi lain.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan b dapat diterbitkan secara bersama dalam terbitan berkala ilmiah.
Koreksi Anda
