Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e, merupakan kerja sama dengan cara dunia usaha dan/atau pihak lain memberikan tarif khusus untuk pengadaan sarana non-akademik oleh perguruan tinggi.
Koreksi Anda
