Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain bentuk lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf h ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
