Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kerja sama dalam bidang kurikulum, pembelajaran, dan/atau evaluasi pendidikan.
(2) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi di bidang penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kerja sama dalam bidang penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian evaluatif.
(3) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kerja sama dalam pemanfaatan hasil penelitian bagi kemaslahatan masyarakat.
Koreksi Anda
