Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. perguruan tinggi yang memiliki dosen dan/atau tenaga kependidikan dengan bidang keahlian tertentu dalam bidang pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat, memberikan kesempatan pemagangan kepada dosen dan/atau tenaga kependidikan perguruan tinggi lain yang belum atau tidak memiliki keahlian tersebut; atau
b. perguruan tinggi yang memiliki dosen dan/atau tenaga kependidikan yang memiliki keterampilan dalam pemanfaatan sarana pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat memberikan kesempatan pemagangan kepada dosen dan/atau tenaga kependidikan perguruan tinggi lain yang belum atau tidak memiliki keterampilan tersebut.
Koreksi Anda
