Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama bidang akademik dan bidang non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat mencakup beberapa bentuk kerja sama yang dimuat dalam 1 (satu) perjanjian kerja sama atau lebih. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. waktu penandatanganan kerja sama; b. identitas para pihak yang membuat kerja sama; c. ruang lingkup kerja sama; d. hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik; e. jangka waktu kerja sama; f. keadaan kahar (force majeur); g. penyelesaian sengketa para pihak dalam kerja sama; h. sanksi atas pelanggaran kerja sama. (3) Perjanjian kerja sama yang menggunakan dan/atau menghasilkan: a. Hak kekayaan intelektual dan/atau; b. Aset negara. wajib memuat pengaturan tentang hak kekayaan intelektual dan aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian kerja sama adalah pihak asing, perjanjian kerja sama harus dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id