Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama bidang akademik dan bidang non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat mencakup beberapa bentuk kerja sama yang dimuat dalam 1 (satu) perjanjian kerja sama atau lebih.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. waktu penandatanganan kerja sama;
b. identitas para pihak yang membuat kerja sama;
c. ruang lingkup kerja sama;
d. hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik;
e. jangka waktu kerja sama;
f. keadaan kahar (force majeur);
g. penyelesaian sengketa para pihak dalam kerja sama;
h. sanksi atas pelanggaran kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama yang menggunakan dan/atau menghasilkan:
a. Hak kekayaan intelektual dan/atau;
b. Aset negara.
wajib memuat pengaturan tentang hak kekayaan intelektual dan aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian kerja sama adalah pihak asing, perjanjian kerja sama harus dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
Koreksi Anda
