Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang pemanfaatan bersama berbagai sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara saling memanfaatkan sumber daya yang dimiliki baik oleh perguruan tinggi maupun oleh dunia usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id