Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang pemanfaatan bersama berbagai sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara saling memanfaatkan sumber daya yang dimiliki baik oleh perguruan tinggi maupun oleh dunia usaha.
Koreksi Anda
