Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi dengan dunia usaha/pihak lain penggalangan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan dunia usaha dan/atau pihak lain dengan cara saling memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki masing-masing dalam penggalangan dana.
Koreksi Anda
