DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 448, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan, alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral, kerja sama pembangunan internasional;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan, alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral, kerja sama pembangunan internasional;
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan, alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral, kerja sama pembangunan internasional;
d. pemantauan, evaluasi, dan penilaian tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
a. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan;
b. Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan;
c. Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral;
d. Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral; dan
e. Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional.
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan, serta melaksanakan koordinasi, pemantauan, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 451, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan;
b. penyusunan rencana dan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan;
c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan rencana dan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan;
d. pengelolaan data dan informasi terkait perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan;
e. pengkajian kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan;
f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri;
b. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Luar Negeri;
c. Subdirektorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan; dan
d. Subdirektorat Pelaporan Kinerja Pendanaan Pembangunan.
Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan menyusun rencana pendanaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 454, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pendanaan dalam negeri pada APBN;
b. pelaksanaan penyusunan rencana pendanaan dalam negeri;
c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan rencana pendanaan dalam negeri;
d. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan pendanaan dalam negeri; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil pengembangan dan perencanaan pendanaan dalam negeri.
Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan menyusun rencana pendanaan pembangunan yang bersumber dari luar negeri, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 456, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pendanaan luar negeri pada APBN;
b. pelaksanaan penyusunan rencana pendanaan luar negeri;
c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan rencana pendanaan luar negeri;
d. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan pendanaan luar negeri; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil pengembangan dan perencanaan pendanaan luar negeri.
Subdirektorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan menyusun rencana pengembangan pendanaan pembangunan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 458, Subdirektorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis kebijakan pengembangan pendanaan pembangunan, baik yang bersumber dari APBN dan non-APBN;
b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan pendanaan pembangunan;
c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan rencana pengembangan pendanaan pembangunan;
d. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan pendanaan pembangunan; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil pengembangan dan perencanaan pendanaan pembangunan.
Subdirektorat Pelaporan Kinerja Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan análisis kebijakan dan menyusun laporan kinerja pendanaan pembangunan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 460, Subdirektorat Pelaporan Kinerja Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan análisis kebijakan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan;
b. pelaksanaan penyusunan laporan kinerja pendanaan pembangunan;
c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan laporan kinerja pendanaan pembangunan;
d. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan; dan
e. pemantauan…
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil penyusunan laporan kinerja pendanaan pembangunan.
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan, serta pemantauan, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 462, Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
c. penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan nasional;
d. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
e. pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
a. Subdirektorat Analisa dan Formulasi Sistem Pendanaan Pembangunan;
b. Subdirektorat Alokasi Pendanaan Prioritas Pembangunan Nasional;
c. Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pusat; dan
d. Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Daerah.
Subdirektorat Analisa dan Formulasi Sistem Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan kebijakan sistem pendanaan pembangunan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 465, Subdirektorat Analisa dan Formulasi Sistem Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis kebijakan sistem pendanaan pembangunan;
b. perumusan kebijakan dan formulasi sistem pendanaan pembangunan;
c. penyusunan rencana implementasi kebijakan dan formulasi sistem pendanaan pembangunan;
d. pelaksanaan inventarisasi berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan sistem pendanaan pembangunan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Subdirektorat Alokasi Pendanaan Prioritas Pembangunan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan kebijakan serta penyusunan rencana alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 467, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Prioritas Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional;
b. perumusan kebijakan alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional;
c. penyusunan rencana alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional.
Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pusat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan kebijakan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 469, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga;
b. perumusan kebijakan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga;
c. penyusunan rencana alokasi program dan kegiatan non-prioritas di Kementerian/Lembaga;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga.
Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan rencana alokasi pendanaan pembangunan yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 471, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya;
b. perumusan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya;
c. penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya;
e. pelaksanaan koordinasi pendanaan pembangunan daerah yang berasal dari pemerintah pusat, masyarakat dengan pemerintah daerah; dan
f. pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pendanaan pembangunan daerah.
Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri bilateral dalam rangka pendanaan pembangunan, serta melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 473, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan pendanaan luar negeri bilateral;
b. penyusunan rencana pendanaan luar negeri bilateral;
c. pengkoordinasian kerja sama pembangunan bilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri bilateral;
d. penyiapan usulan pendanaan luar negeri bilateral untuk pelaksanaan pembangunan;
e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana kebijakan pendanaan luar negeri bilateral dan kerja sama pembangunan bilateral serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya;
f. penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya;
g. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
h. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral terdiri atas:
a. Subdirektorat Pendanaan Bilateral Asia;
b. Subdirektorat Pendanaan Bilateral Eropa;
c. Subdirektorat Pendanaan Bilateral Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; dan
d. Subdirektorat Pendanaan Kredit Ekspor dan Pendanaan Komersial.
Subdirektorat Pendanaan Bilateral Asia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, kebijakan dan program pendanaan luar negeri bilateral dari negara-negara Asia, serta melaksanakan pemantuan, evaluasi, penilaian dan pelaporan mengenai perkembangan pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 476, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Asia menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara-negara Asia;
b. penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Asia;
c. penyiapan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara- negara Asia;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Asia; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara-negara Asia.
Subdirektorat Pendanaan Bilateral Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, dan kebijakan pendanaan luar negeri bilateral dari negara-negara Eropa, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan mengenai perkembangan pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 478, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara-negara Eropa;
b. penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Eropa;
c. penyiapan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara- negara Eropa;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Eropa; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara-negara Eropa.
Subdirektorat Pendanaan Bilateral Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri bilateral dari negara-negara di benua Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan mengenai perkembangan pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 480, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara-negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah;
b. penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah;
c. penyiapan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara- negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah;
d. pelaksanaan inventarisasi dan penganalisisan berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara-negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah.
Subdirektorat Pendanaan Kredit Ekspor dan Pendanaan Komersial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan kredit ekspor serta pendanaan komersial, dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan mengenai perkembangan pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 482, Subdirektorat Pendanaan Kredit Ekspor dan Pendanaan Komersial menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial serta pengembangan pendanaan bilateral lainnya;
b. penyusunan rencana pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial;
c. penyiapan usulan pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial serta pendanaan bilateral lainnya;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial serta pendanaan bilateral lainnya; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial serta pendanaan bilateral lainnya.
Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri multilateral dalam rangka pendanaan pembangunan, serta melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 484, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri multilateral;
b. penyusunan rencana pendanaan luar negeri multilateral;
c. pengkoordinasian kerja sama multilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri multilateral;
d. penyiapan usulan pendanaan luar negeri multilateral untuk pelaksanaan pembangunan;
e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pendanaan luar negeri multilateral serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya;
f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral terdiri atas:
a. Subdirektorat Pendanaan Multilateral I;
b. Subdirektorat Pendanaan Multilateral II;
c. Subdirektorat Pendanaan Multilateral III; dan
d. Subdirektorat Pendanaan Multilateral IV.
Subdirektorat Pendanaan Multilateral I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan lembaga keuangan multilateral I, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 487, Subdirektorat Pendanaan Multilateral I menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral I;
b. penyusunan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral I;
c. penyiapan usulan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral I;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral I; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral I.
Subdirektorat Pendanaan Multilateral II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan lembaga keuangan multilateral II, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 489, Subdirektorat Pendanaan Multilateral II menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II;
b. penyusunan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II;
c. penyiapan usulan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II.
Subdirektorat Pendanaan Multilateral III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan lembaga keuangan multilateral III, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 491, Subdirektorat Pendanaan Multilateral III menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III;
b. penyusunan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III;
c. penyiapan usulan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III.
Subdirektorat Pendanaan Multilateral IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan lembaga keuangan multilateral IV, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 493, Subdirektorat Pendanaan Multilateral IV menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV;
b. penyusunan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV;
c. penyiapan usulan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV.
Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan internasional serta melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 495, Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan internasional;
b. penyusunan rencana kerja sama pembangunan internasional;
c. pengkoordinasian kerja sama pembangunan internasional;
d. penyiapan usulan kerja sama pembangunan internasional;
e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana kerja sama pembangunan internasional serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya;
f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Global;
b. Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Kawasan; dan
c. Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Selatan-Selatan dan Triangular.
Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Global mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan global, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 498, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Global menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan global;
b. penyusunan rencana kerja sama pembangunan global;
c. penyiapan usulan kerja sama pembangunan global;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan rencana kerja sama pembangunan global; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan global.
Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan kawasan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 500, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Kawasan menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan kawasan;
b. penyusunan rencana kerja sama pembangunan kawasan;
c. penyiapan usulan kerja sama pembangunan kawasan;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan rencana kerja sama pembangunan kawasan; dan
e. pemantauan, evaluasi, penialian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan kawasan.
Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Selatan-Selatan dan Triangular mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 502, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Selatan-Selatan dan Triangular menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular;
b. penyusunan rencana kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular;
c. penyiapan usulan kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan infomasi yang berkaitan dengan rencana kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular.
Masing-masing Subdirektorat dapat membawahkan jabatan fungsional perencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13. Ketentuan
Pasal 551 dan
Pasal 552 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, meliputi:
a. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim;
b. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
c. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan;
d. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan; dan
e. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana terdiri atas:
a. Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Layanan Perencana;
b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan I;
c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan II;
d. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Layanan Perencana mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi program, pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan pendidikan dan pelatihan (diklat) perencanaan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan basis data dan penyajian informasi diklat dan Jabatan Fungsional Perencana (JFP), dan layanan kepada perencana pusat dan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 557, Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan basis data hasil kajian, pemantauan dan evaluasi terhadap program pendidikan dan pelatihan perencanaan dan JFP;
b. pengkajian dan analisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan diklat perencanaan;
c. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan diklat perencana;
d. pengembangan dan penyajian basis data dan informasi diklat dan JFP;
e. pelayanan kepada perencana pusat dan daerah.
Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Layanan Perencana terdiri atas:
a. Subbidang Pengembangan Program dan Penganggaran; dan
b. Subbidang Informasi dan Layanan Perencana.
(1) Subbidang Pengembangan Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian dan analisis, pemantauan dan evaluasi program diklat perencanaan dan program JFP, serta penyiapan angggaran program diklat perencanaan dan JFP.
(2) Subbidang Informasi dan Layanan Perencana mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penyajian informasi dan pengelolaan basis data diklat dan JFP, serta pelayanan informasi diklat dan JFP bagi perencana pusat dan daerah.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan I mempunyai tugas melaksanakan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta diklat gelar bidang perencanaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan diklat gelar baik di dalam maupun di luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 561, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan I menyelenggarakan fungsi:
a. persiapan pelaksanaan seleksi peserta sesuai persyaratan, kriteria, dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis diklat gelar;
b. pelaksanaan persiapan peserta diklat gelar;
c. pelaksanaan penempatan peserta di perguruan tinggi pelaksana diklat gelar;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan diklat gelar; dan
e. penyusunan laporan kegiatan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta, serta laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan diklat gelar baik di dalam maupun di luar negeri.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan I terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan Diklat Perencanaan I; dan
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Diklat Perencanaan I.
(1) Subbidang Pengelolaan Diklat Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi, persiapan dan penempatan peserta diklat program gelar di dalam dan di luar negeri, dan bahan penyusunan laporan;
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Diklat Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi dan bahan penyusunan laporan kegiatan.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan II mempunyai tugas melaksanakan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta diklat non- gelar bidang perencanaan (termasuk diklat JFP dan diklat bagi pegawai Kementerian PPN/Bappenas), serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan diklat non-gelar, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 565, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan II menyelenggarakan fungsi:
a. persiapan pelaksanaan seleksi peserta sesuai persyaratan, kriteria, dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis diklat non-gelar;
b. pelaksanaan persiapan peserta diklat non-gelar;
c. pelaksanaan penempatan peserta di perguruan tinggi pelaksana diklat non-gelar;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan diklat non-gelar; dan
e. penyusunan laporan kegiatan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta, serta laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan diklat non-gelar bidang perencanaan (termasuk diklat non-gelar JFP dan diklat non-gelar bagi seluruh pegawai Kementerian PPN/Bappenas) baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan II terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan Diklat Perencanaan II; dan
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Diklat Perencanaan II.
(1) Subbidang Pengelolaan Diklat Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta diklat program non-gelar bidang perencanaan (termasuk diklat non-gelar JFP dan diklat non-gelar bagi seluruh pegawai Kementerian PPN/Bappenas) baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Diklat Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi diklat non-gelar bidang perencanaan baik di dalam maupun di luar negeri, serta melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan JFP di institusi perencanaan pusat dan daerah melalui kajian, perumusan program dan kegiatan, pengelolaan JFP, koordinasi, pengembangan
diklat fungsional perencana, penilaian angka kredit perencana, akreditasi, sosialisasi, fasilitasi dan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi JFP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 569, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan basis data hasil kajian, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP;
b. pengkajian dan análisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP;
c. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP;
d. pengembangan diklat fungsional perencana;
e. akreditasi kurikulum diklat non-gelar bidang perencanaan;
f. penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah; dan
g. sosialisasi JFP, fasilitasi, dan bimbingan teknis bagi perencana pusat dan daerah.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana terdiri atas:
a. Subbidang Pengembangan, Pemantauan, dan Evaluasi JFP; dan
b. Subbidang Akreditasi Kurikulum dan Penilaian Angka Kredit JFP.
(1) Subbidang Pengembangan, Pemantauan, dan Evaluasi JFP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, penyimpanan basis data hasil kajian pembinaan dan pengembangan JFP, bahan analisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP, serta penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan bahan pengembangan diklat fungsional perencana.
(2) Subbidang Akreditasi Kurikulum dan Penilaian Angka Kredit JFP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akreditasi kurikulum diklat non-gelar bidang perencanaan pembangunan dan penyiapan bahan kegiatan penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah, serta penyiapan bahan kegiatan sosialisasi JFP, fasilitasi, dan bimbingan teknis bagi perencana pusat dan daerah.
15. Ketentuan Bagian Kelima seluruhnya dihapus.
1. Semua penyebutan nomenklatur Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca sebagai Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2012 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN