Koreksi Pasal 560
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengembangan Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian dan analisis, pemantauan dan evaluasi program diklat perencanaan dan program JFP, serta penyiapan angggaran program diklat perencanaan dan JFP.
(2) Subbidang Informasi dan Layanan Perencana mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penyajian informasi dan pengelolaan basis data diklat dan JFP, serta pelayanan informasi diklat dan JFP bagi perencana pusat dan daerah.
Koreksi Anda
