Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 260

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Subdirektorat Analisa Moneter menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara; c. penyusunan rencana penganggaran di bidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara; d. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara. 10. Ketentuan Bagian Kelima Pasal 261, Pasal 262, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 265, Pasal 266, Pasal 267, Pasal 268, dan Pasal 269 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 260 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id