Koreksi Pasal 453
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri;
b. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Luar Negeri;
c. Subdirektorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan; dan
d. Subdirektorat Pelaporan Kinerja Pendanaan Pembangunan.
Koreksi Anda
