Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 453

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri; b. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Luar Negeri; c. Subdirektorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan; dan d. Subdirektorat Pelaporan Kinerja Pendanaan Pembangunan.
Koreksi Anda