Koreksi Pasal 474
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan pendanaan luar negeri bilateral;
b. penyusunan rencana pendanaan luar negeri bilateral;
c. pengkoordinasian kerja sama pembangunan bilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri bilateral;
d. penyiapan usulan pendanaan luar negeri bilateral untuk pelaksanaan pembangunan;
e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana kebijakan pendanaan luar negeri bilateral dan kerja sama pembangunan bilateral serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya;
f. penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya;
g. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
h. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Koreksi Anda
