Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 482

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendanaan Kredit Ekspor dan Pendanaan Komersial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan kredit ekspor serta pendanaan komersial, dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan mengenai perkembangan pelaksanaannya.
Koreksi Anda