Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Subdirektorat Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar;
d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pendidikan dasar;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pendidikan dasar; dan
f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pendidikan dasar.
Koreksi Anda
