Koreksi Pasal 501
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Kawasan menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan kawasan;
b. penyusunan rencana kerja sama pembangunan kawasan;
c. penyiapan usulan kerja sama pembangunan kawasan;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan rencana kerja sama pembangunan kawasan; dan
e. pemantauan, evaluasi, penialian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan kawasan.
Koreksi Anda
