Koreksi Pasal 477
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Asia menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara-negara Asia;
b. penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Asia;
c. penyiapan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara- negara Asia;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Asia; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara-negara Asia.
Koreksi Anda
