Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 466

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Analisa dan Formulasi Sistem Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis kebijakan sistem pendanaan pembangunan; b. perumusan kebijakan dan formulasi sistem pendanaan pembangunan; c. penyusunan rencana implementasi kebijakan dan formulasi sistem pendanaan pembangunan; d. pelaksanaan inventarisasi berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan sistem pendanaan pembangunan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 466 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id