Koreksi Pasal 466
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Analisa dan Formulasi Sistem Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis kebijakan sistem pendanaan pembangunan;
b. perumusan kebijakan dan formulasi sistem pendanaan pembangunan;
c. penyusunan rencana implementasi kebijakan dan formulasi sistem pendanaan pembangunan;
d. pelaksanaan inventarisasi berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan sistem pendanaan pembangunan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Koreksi Anda
