Koreksi Pasal 481
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara-negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah;
b. penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah;
c. penyiapan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara- negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah;
d. pelaksanaan inventarisasi dan penganalisisan berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara-negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah.
Koreksi Anda
