Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 568

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengelolaan Diklat Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta diklat program non-gelar bidang perencanaan (termasuk diklat non-gelar JFP dan diklat non-gelar bagi seluruh pegawai Kementerian PPN/Bappenas) baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Diklat Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi diklat non-gelar bidang perencanaan baik di dalam maupun di luar negeri, serta melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 568 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id