Koreksi Pasal 566
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan II menyelenggarakan fungsi:
a. persiapan pelaksanaan seleksi peserta sesuai persyaratan, kriteria, dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis diklat non-gelar;
b. pelaksanaan persiapan peserta diklat non-gelar;
c. pelaksanaan penempatan peserta di perguruan tinggi pelaksana diklat non-gelar;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan diklat non-gelar; dan
e. penyusunan laporan kegiatan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta, serta laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan diklat non-gelar bidang perencanaan (termasuk diklat non-gelar JFP dan diklat non-gelar bagi seluruh pegawai Kementerian PPN/Bappenas) baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
