Koreksi Pasal 269
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang Badan Usaha Milik Negara;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang Badan Usaha Milik Negara;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang Badan Usaha Milik Negara;
d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang Badan Usaha Milik Negara;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang Badan Usaha Milik Negara; dan
f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
11. Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 279, Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, dan Pasal 289 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
