Koreksi Pasal 451
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan, serta melaksanakan koordinasi, pemantauan, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Koreksi Anda
