Koreksi Pasal 496
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan internasional;
b. penyusunan rencana kerja sama pembangunan internasional;
c. pengkoordinasian kerja sama pembangunan internasional;
d. penyiapan usulan kerja sama pembangunan internasional;
e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana kerja sama pembangunan internasional serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya;
f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Koreksi Anda
