Koreksi Pasal 499
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Global menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan global;
b. penyusunan rencana kerja sama pembangunan global;
c. penyiapan usulan kerja sama pembangunan global;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan rencana kerja sama pembangunan global; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan global.
Koreksi Anda
