Koreksi Pasal 485
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri multilateral;
b. penyusunan rencana pendanaan luar negeri multilateral;
c. pengkoordinasian kerja sama multilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri multilateral;
d. penyiapan usulan pendanaan luar negeri multilateral untuk pelaksanaan pembangunan;
e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pendanaan luar negeri multilateral serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya;
f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Koreksi Anda
