Koreksi Pasal 572
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengembangan, Pemantauan, dan Evaluasi JFP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, penyimpanan basis data hasil kajian pembinaan dan pengembangan JFP, bahan analisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP, serta penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan bahan pengembangan diklat fungsional perencana.
(2) Subbidang Akreditasi Kurikulum dan Penilaian Angka Kredit JFP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akreditasi kurikulum diklat non-gelar bidang perencanaan pembangunan dan penyiapan bahan kegiatan penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah, serta penyiapan bahan kegiatan sosialisasi JFP, fasilitasi, dan bimbingan teknis bagi perencana pusat dan daerah.
15. Ketentuan Bagian Kelima seluruhnya dihapus.
Koreksi Anda
