Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 456

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan menyusun rencana pendanaan pembangunan yang bersumber dari luar negeri, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Koreksi Anda