Koreksi Pasal 483
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Pendanaan Kredit Ekspor dan Pendanaan Komersial menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial serta pengembangan pendanaan bilateral lainnya;
b. penyusunan rencana pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial;
c. penyiapan usulan pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial serta pendanaan bilateral lainnya;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial serta pendanaan bilateral lainnya; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan kredit ekspor dan pendanaan komersial serta pendanaan bilateral lainnya.
Koreksi Anda
